Peraturan tersebut antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Lalu, Pasal 66 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 39 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2014, serta PP 17 Tahun 2020.
"Dasar pelantikan juga Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN," ucap dia.
Klaim tak berniat singkirkan siapa pun
Firli mengklaim bahwa pengadaan TWK tidak pernah dimaksudkan oleh pimpinan KPK untuk menyingkirkan pihak-pihak tertentu.
"Jadi tidak ada upaya untuk menyingkirkan siapa pun. Kami, pimpinan tidak ada satu pun niat untuk menyingkirkan seseorang, tetapi hasil TWK adalah hasil sendiri, 1.274 orang lho yang lolos," papa dia.
Menurut dia, seluruh mekanisme pelaksanaan TWK yang dijalani oleh 1.351 pegawai KPK memiliki standar yang sama.
"Kalau boleh saya katakan, semua dilakukan sesuai kriteria, sesuai syarat, mekanisme, dan prosedur. Hasil akhir memang ada yang memenuhi dan tidak," kata Firli.
Baca juga: Saat 1.269 Pegawai KPK Mengucap Sumpah Jabatan ASN
Nasib 24 pegawai KPK
Diketahui bahwa dalam rapat koordinasi antar lembaga, Selasa (25/5/2021) pekan lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK tidak bisa lagi dibina.
Namun, 24 sisanya, masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN setelah melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Firli menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan para pegawai tersebut.
Baca juga: Lantik Pejabat KPK Jadi ASN, Firli Bahuri Singgung Perang Badar Lawan Korupsi
Sebab, menurut Firli, hal itu perlu dilakukan untuk menanyakan apakah dari 24 pegawai itu mau menjalani proses pendidikan.
"Karena untuk mengikuti pendidikan, tentu kita ajak bicara bersedia atau tidak. Yang jelas kami pimpinan KPK, Bapak Sekjen dan segenap yang ada disini merupakan satu kesatuan untuk mencari solusi terbaik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.