JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (1/6/2021).
Pelantikan tersebut dilakukan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Proses pelantikan dihadiri para pimpinan KPK serta dilakukan secara daring maupun luring.
Pada momen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebagai ASN.
Baca juga: Firli Sebut 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Segera Ikut Pendidikan Bela Negara
Selanjutnya, giliran Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa melantik 1.269 pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS akan setia dan taat sepenuhnya pada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan pada saya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab," sebut Cahya diikuti oleh para pegawai KPK lainnya.
"Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil, serta akan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan," sambung para pegawai KPK.
Pada pembacaan sumpah tersebut, para pegawai KPK juga berjanji akan memegang rahasia dan bekerja dengan penuh semangat untuk kepentingan negara.
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara," tutur para pegawai.
Baca juga: Firli: Status ASN Pegawai KPK Tak Akan Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi
Adapun pengangkatan itu berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor nomor Kep 000001 - 001269/ Kep/ AD/ 14006/21 Sekjen KPK.
Isi surat itu adalah pengangkatan pada ASN nomor urut 01 Arif Waluyo Widianto hingga nomor urut 1.269 bernama Ilah Winarti.
Dalam konferensi pers setelah prosesi pengangkatan para pegawai KPK, Firli menegaskan bahwa status para pegawai menjadi ASN tak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Firli, prinsip kerja di KPK adalah melakukan pemberantasan korupsi sampai mati.
"Saya ingin sampaikan bahwa status ASN tidak pernah mengurangi semangat KPK melakukan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi terus kita laksanakan sampai kita mati, sampai NKRI bebas dari korupsi. Itulah semangat KPK," kata dia.
Firli memaparkan bahwa pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tanggapi Polemik TWK di KPK, Firli: Tak Ada Upaya Singkirkan Siapa Pun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.