JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Senin (31/5/2021) KPK memanggil seorang saksi yakni Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian.
Febrian diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak
Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Febrian diperiksa atas dugaan manipulasi data beberapa pihak wajib pajak atas perintah dari Angin Prayitno Aji.
"Febrian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
Sementara itu dalam jadwal yang sama, seorang saksi bernama Dewi Yanti tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Dewi Yanti tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk penjadwalan kembali," lanjut Ali.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan Angin Prayitno Aji serta 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, serta Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.
KPK juga menetapkan tiga Konsultan Pajak sebagai tersangka yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, serta Agus Susetyo.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng
Pada perkara ini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.