JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menduga, ada upaya persekongkolan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai KPK.
“Mungkin kita bicara yang lebih besar dari pemberantasan korupsi itu sendiri, karena 2024 sebentar lagi, Pemilu. Tahun depan Juli 2022 sudah mulai itu tahapan-tahapan untuk 2024,” kata Giri dalam acara Aiman seperti dikutip dari Kompas TV pada Senin (31/5/2021) malam.
Kendati demikian, Giri tidak menuduh keterlibatan aktor politik tertentu dalam polemik pemberhentian tersebut.
Menurut dia, waktu pemberhentian para pegawai KPK saat ini mendekati dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Enggak demikian, tp memang ini timming-nya kayaknya mendekati ke sana,” ucapnya.
Apalagi, menurutnya, masa pandemi Covid-19 membuat peredaran uang menjadi kurang.
Baca juga: KPK Pastikan Besok Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN
Ia pun berharap jangan sampai ada penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang.
“Saya sampaikan bahwa ini pandemi ini uang nggak banyak beredar karena orang sulit juga berusaha kan. Jadi andalannya di APBN,” kata Giri.
“Jangan sampai APBN digarong nanti, gara-gara orang-orang yang berani melindungi itu dari, istilahnya, melindungi agar tidak dikorupsi dipecat. Jadi kita ingin bahwa 2024 atau tahun depan, Pilkada segala macem, APBN harus selamat gimana caranya,” tegas dia.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK terpaksa diberhentikan karena tidak bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) lanjutan.
TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 51 KPK yang akan diberhentikan masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Dugaan Firli yang Usulkan Adanya Tes Wawasan Kebangsaan
Sementara itu, 24 pegawai lainnya, diberi kesempatan untuk mengikuti diklat untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun masih memiliki potensi untuk tidak lolos dalam proses diklat terebut.
“KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.