Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan soal Komponen Cadangan di UU PSDN Digugat ke MK

Kompas.com - 31/05/2021, 20:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok dan individu yang tergabung dalam tim advokasi untuk reformasi sektor keamanan mengajukan judicial review (JR) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/5/2021).

UU tersebut salah satunya mengatur tentang pembentukan dan pelaksanaan komponen cadangan (komcad) yang belakangan tengah menjadi perhatian besar masyarakat.

Dalam gugatan ini, setidaknya ada 14 pasal yang dimohonkan untuk diuji materi. Antara lain Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Baca juga: Akademisi Soroti Paradigma UU PSDN

Salah satu pemohon, Gustika Fardani Jusuf mengatakan alasan gugatan UU PSDN karena tidak lepas, tidak detail serta ambigu.

"Misalnya, SDA dan ancaman hibrida, itu juga belum ada definisi yang memang jelas dan diterima oleh masyarakat atau didefinisikan oleh negara juga dan itu dapat menimbulkan konflik horizontal," ujar Gustika dalam konferensi pers virtual, Senin sore.

Selain itu, pembentukan komcad sendiri dinilai memiliki masalah baik secara substansial maupun prosedural.

Permasalahan substansialnya yakni karena beberapa ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusi.

Sedangkan secara prosedural pembahasan UU PSDN tersebut dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Apalagi, pembentukan komcad sendiri dilakukan di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

Hal ini pun menunjukkan rendahnya kepedulian negara atas kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk itu, pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," kata Gustika.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera membuka pendaftaran calon anggota komcad pada 2-7 Juni 2021.

Baca juga: Akademisi Nilai Paradigma UU PSDN Masih Tradisional, seperti Perang Dunia I

Dalam perekrutan ini, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.

Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Pada perekrutan ini, pemerintah baru membuka komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com