Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Diperlakukan seperti Hewan karena Mencuri, Ini Langkah Kementerian PPPA

Kompas.com - 31/05/2021, 13:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya telah meminta segera dilakukan asesmen terhadap anak yang menjadi korban kekerasan karena mencuri di Aceh.

Ia mengatakan, Kementerian PPPA sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi tentang kasus tersebut dengan Dinas PPA Provinsi Aceh dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Aceh.

"Kami telah meminta agar segera dilakukan asesmen baik kepada anak maupun keluarganya," kata Nahar kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Curi Kotak Amal untuk Makan, Bocah di Aceh Diikat Leher dan Tangannya Lalu Diseret seperti Hewan

Hasil asesmen tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan atas kasus itu.

Saat ini, kata dia, kasus kekerasan terhadap anak itu telah didampingi dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukum adat.

"Untuk itu kasus ini perlu diselidiki dan ditangani dengan memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan terbaik bagi anak," kata dia.

Adapun, Kementerian PPPA mendapatkan laporan bahwa kondisi anak korban kekerasan itu secara fisik dan psikis tidak ditemukan dampak serius.

Terlebih, ujar Nahar, pelaku juga sudah meminta maaf dan prosesnya sudah dalam pengawasan pihak kepolisian.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Seluruh Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, terdapat sebuah video yang merekam seorang bocah laki-laki diikat di leher dan kedua tangannya ke belakang viral di media sosial, pada Rabu (26/5/2021).

Leher bocah tersebut diikat dengan tali nilon warna kuning oleh seorang pria. Sementara kedua tangannya diikat ke belakang dengan tali warna biru.

Lalu bocah tersebut diseret seperti hewan disaksikan warga dan rekan sebayanya. Bocah tersebut terlihat tak berkutik diperlakukan tak manusiawi.

Video berdurasi 15 detik tersebut direkam di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bocah tersebut mengambil uang kotak amal di masjid untuk makan.

Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ayahnya sedang sakit dan tak bisa bekerja.

Baca juga: Menteri PPPA Peringatkan Orangtua untuk Hentikan Kekerasan Anak

Setelah mencuri, uang tersebut digunakan untuk beli makan ia dan ayahnya. Sementara sisanya diberikan kepada pamannya.

Mengetahui hal tersebut, paman pelaku mengembalikan seluruh uang yang diambil oleh keponakannya.

"Ayahnya sakit dan dirawat di rumah. Pelaku membeli makanan untuk dirinya dan ayahnya. Sisanya diberikan ke pamannya. Paman bocah ini menggenapkan uang Rp 1,5 juta sesuai isi celengan masjid itu dan sudah diserahkan," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, polisi juga telah mendatangi pelaku yang mengikat leher bocah tersebut.

Ia adalah Bakhtiar M Johan, Kepala Urusan Pembangunan di Desa Ceumpedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Menurut Ahmad antara pelaku Bachtiar dan keluarga bocah sepakat untuk tidak memperpanjang kasus tersebut.

Sementara itu Bakhtiar mengaku meminta maaf atas tindakannya menyeret bocah yang diduga mencuri kotak amal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com