JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang 13 tersangka korporasi manajer investasi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya pada Senin (31/5/2021).
Adapun agenda persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dilansir dari Tribunnews.com, sidang dakwaan ini dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, pukul 10.35 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Di perkara ini, pengacara Hotman Paris Hutapea akan menjadi kuasa hukum salah satu korporasi manajer investasi yang berperkara.
Baca juga: Minta Negara Hadir di Kasus Jiwasraya, BPKN Kirim Surat ke Jokowi
Informasi tersebut diketahui dari keterangan resmi Law Firm Hotman Paris and Partners.
"Dr. Hotman Paris Hutapea S.H, M.Hum akan bertindak sebagai pembela atau kuasa hukum dari salah satu perusahaan reksa dana (manajer investasi) tersebut," tulis keterangan resmi dari Law Firm Hotman Paris and Partners, dikutip pada Senin (31/5/2021).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya lengkap atau P-21.
Selanjutnya, tim jaksa penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada Jumat 19 Februari, Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Kerugian Korupsi Asabri dan Jiwasraya Setara Harga 8 Kapal Selam Baru
Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut adalah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MID/MCM, PT PAM, PT MAM, dan PT MAM.
Kemudian, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Leonard mengatakan, tiga belas tersangka perusahaan MI tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, juga dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Leonard menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.