JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan adalah Rizieq Shihab serta Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq jadi terdakwa tunggal.
"Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dikutip dari Antara, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Government Denies Effort to Discredit Firebrand Cleric Rizieq Shihab Ahead of His Guilty Verdict
Alex mengatakan, pihak terdakwa dan kuasa hukum belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukum belum menyatakan sikap," ujarnya.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, majelis hakim menjatuhi hukuman delapan bulan penjara terhadap Rizieq dkk.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan dalam Kasus Petamburan-Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, majelis hakim memutus hukuman denda Rp 20.000.000 subsider lima bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.