JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan terkait sidang etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Senin (31/5/2021).
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Fakta-fakta Penyidik KPK Stepanus Robin, Potensi Istimewa yang Terjerat Suap
Ali menyatakan, pembacaan putusan sidang etik tersebut dilakukan di Gedung KPK Kavling C1 atau kantor lama KPK, yang kini merupakan kantor Dewas KPK.
"Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," ucap dia.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, pihaknya mulai mengumpulkan berbagai fakta tentang pelanggaran etik yang dilakukan penyidik asal Polri tersebut sejak akhir April 2021.
"Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut, sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya," ujar Tumpak dalam keterangan tertulisnya, 27 April 2021.
Baca juga: Dewas KPK Mulai Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Stepanus Robin Pekan Ini
Menurut Tumpak, pengumpulan fakta pelanggaran etik dilakukan beriringan dengan penyidikan tindak pidana suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dalam kasus ini, Dewas KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 25 Mei 2021.
Usai diperiksa, politisi Partai Golkar ini tidak banyak bicara. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses yang ada di KPK.
"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," kata Azis di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Selasa.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Baca juga: BERITA FOTO: Ketika Penyidik KPK Stepanus Robin Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Ia diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.