JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, pimpinan telah menerima surat dari sejumlah pegawai yang meminta pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditunda.
Adapun surat itu dikirim oleh pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka menilai TWK masih bermasalah.
"Kami pimpinan menerima surat permohonan penundaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 juni 2021," ucap Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN 1 Juni, Pimpinan: Simbol Pancasilais
Ghufron menilai, solidaritas pegawai KPK yang meminta penundaan tersebut merupakan pengamalan dari sila Pancasila tentang persatuan.
“Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai,” kata Ghufron.
Ia pun mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi ASN.
Ghufron menyebut, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.
Dengan adanya surat tersebut, Ghufron mengatakan bahwa pimpinan akan mengadakan rapat perihal usulan itu pada hari ini, Senin (3/5/2021).
Kendati demikian, Ghufron mengatakan, pimpinan KPK juga akan mempertimbangkan usulan pegawai yang meminta dilakukan penundaan terkait pelantikan tersebut.
“Kami apresiasi, sehingga rencananya akan kami bahas Senin, hasilnya kami kabarkan selanjutnya,” ucap dia.
Baca juga: Saat Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Pelantikan ASN Ditunda...
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Direktorat Penyelidikan mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan KPK.
Surat tersebut terkait adanya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Surat terbuka untuk para pimpinan ini juga dibagikan kepada para awak media pada Kamis (27/5/2021).
Adapun dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Atas kebijakan pimpinan KPK itu, sejumlah pegawai KPK yang lolos membuat lima poin permintaan.
Pertama, mereka meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil," tulis mereka dalam surat kepada pimpinan yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Guru Besar FH Unpad Usul Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Dibatalkan
Kedua, meminta agar pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.
Ketiga, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, mereka pun tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.
Keempat, mereka juga meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.
"Kelima, kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan pimpinan selaku orang tua mereka di KPK, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1Juni 2021," tulis mereka dalam permintaanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.