JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, pimpinan telah menerima surat dari sejumlah pegawai yang meminta pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditunda.
Adapun surat itu dikirim oleh pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka menilai TWK masih bermasalah.
"Kami pimpinan menerima surat permohonan penundaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 juni 2021," ucap Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN 1 Juni, Pimpinan: Simbol Pancasilais
Ghufron menilai, solidaritas pegawai KPK yang meminta penundaan tersebut merupakan pengamalan dari sila Pancasila tentang persatuan.
“Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai,” kata Ghufron.
Ia pun mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi ASN.
Ghufron menyebut, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.
Dengan adanya surat tersebut, Ghufron mengatakan bahwa pimpinan akan mengadakan rapat perihal usulan itu pada hari ini, Senin (3/5/2021).
Kendati demikian, Ghufron mengatakan, pimpinan KPK juga akan mempertimbangkan usulan pegawai yang meminta dilakukan penundaan terkait pelantikan tersebut.
“Kami apresiasi, sehingga rencananya akan kami bahas Senin, hasilnya kami kabarkan selanjutnya,” ucap dia.
Baca juga: Saat Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Pelantikan ASN Ditunda...
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Direktorat Penyelidikan mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan KPK.
Surat tersebut terkait adanya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Surat terbuka untuk para pimpinan ini juga dibagikan kepada para awak media pada Kamis (27/5/2021).
Adapun dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Atas kebijakan pimpinan KPK itu, sejumlah pegawai KPK yang lolos membuat lima poin permintaan.