JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ghufron menyebut, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.
“Untuk memperingati dan menghormati Hari Lahir Pancasila, sehingga secara simbolik untuk menyatakan bahwa pegawai KPK Pancasilais,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Saat Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Pelantikan ASN Ditunda...
Kendati demikian, Ghufron mengatakan, pimpinan KPK juga akan mempertimbangkan usulan pegawai yang meminta dilakukan penundaan terkait pelantikan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah menyurati pimpinan untuk menunda pelantikan itu karena dinilai bermasalah.
Ia menilai, solidaritas pegawai KPK tersebut juga merupakan pengamalan Sila Pancaila tentang persatuan.
Dengan adanya surat tersebut, Ghufron mengatakan bahwa pimpinan akan mengadakan rapat perihal usulan itu pada hari ini, Senin (3/5/2021).
“Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai,” kata Ghufron
“Kami apresiasi, sehingga rencananya akan kami bahas Senin, hasilnya kami kabarkan selanjutnya,” ucap dia.
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Direktorat Penyelidikan mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan KPK.
Baca juga: Dinilai Paling Bertanggung Jawab, Presiden Diminta Lantik Seluruh Pegawai KPK Jadi ASN
Surat tersebut terkait adanya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Surat terbuka untuk para pimpinan ini juga dibagikan kepada para awak media pada Kamis (27/5/2021).
Adapun dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Atas kebijakan pimpinan KPK itu, sejumlah pegawai KPK yang lolos membuat lima poin permintaan.
Pertama, mereka meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo.