Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY: Jangan Sampai TWK Jadi Penentu Layak atau Tidak Seseorang di KPK

Kompas.com - 30/05/2021, 19:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

AHY menilai, TWK tidak relevan dengan tugas-tugas para pegawai KPK. Oleh karenanya, tak seharusnya tes tersebut dijadikan dasar untuk menentukan kelayakan seseorang menjadi pegawai KPK.

"Kalau (TWK) untuk mengetahui kepribadian seseorang, karakter, dan lain sebagainya wajar-wajar saja, tapi jangan sampai kemudian menjadikan itu sebagai penentu apakah dia fit atau tidak untuk menjadi petugas di KPK," kata AHY melalui keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Pegawai KPK: Materi TWK Tak Berkorelasi dengan Antikorupsi, Cenderung Melecehkan

Terlebih, kata AHY, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan terkait hal ini. Jokowi menyampaikan bahwa TWK tidak boleh menjadi parameter untuk mendiskualifikasi siapa pun dari KPK.

AHY tak ingin ada alasan-alasan yang dimodifikasi terkait hal ini. Seolah-olah karena alasan TWK sejumlah pihak didiskualifikasi, tetapi sebenarnya ada hal lain di balik itu.

"Nah ini enggak boleh, pada akhirnya akan mengetahui, kebenaran akan terkuak. Saya selalu meyakini kebenaran cepat atau lambat akan mencari jalannya sendiri, begitu pula dengan keadilan," ujar AHY.

Korupsi, kata AHY, sangat merugikan rakyat dan negara. Oleh karenanya, seluruh pihak mestinya terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum atas kasus korupsi yang dilakukan polri, kejaksaan, hingga KPK.

Baca juga: Yang Tangkap Koruptor Bukan Saja Dipecat, Tapi Dilabeli Tak Bisa Dibina...

Tidak boleh ada niat untuk melemahkan institusi-institusi tersebut. Bersamaan dengan itu, ketiga lembaga juga harus bisa menjalankan tugas dengan amanah dan adil.

"Kami keluarga besar Partai Demokrat ingin meyakinkan agar lembaga-lembaga penegak hukum itu juga bisa menjadi role model buat yang lainnya, agar masyarakat juga bisa menilai bahwa ada harapan terhadap negaranya, terhadap institusi-institusi yang memang harus menjalankan tugas-tugas yang tidak mudah, menegakkan kebenaran dan juga keadilan," kata AHY

"Nah, ketika kita berharap itu semua bisa berjalan dengan baik, kita juga tidak ingin ada kekisruhan-kekisruhan yang tidak perlu," tuturnya.

Untuk diketahui, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

Pemberhentian 51 pegawai KPK itu pun menuai kritik dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap presiden.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com