Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/05/2021, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat.

Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu, dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Komisi II Gelar Rapat Pembahasan Konsep dan Desain Pemilu 2024

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemilu digelar April. Apabila pada 2024 pemilu diselenggarakan di waktu yang sama, KPU khawatir sisa waktu yang ada tak cukup untuk mempersiapkan gelaran pilkada.

Pasalnya, pasca-pemilu ada kemungkinan terjadi perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah.

"Sehingga nanti ketika pencalonan (Pilkada) yang hitungan kami pada Agustus 2024 ini akan ada kekosongan karena belum ada hasil dari pemilu tahun 2024," ujar Ilham.

Baca juga: KPU Usul Pemilu 2024 Digelar Februari Atau Maret, Pilkada Digelar November

Selain mengusulkan waktu percepatan pemilu, kata Ilham, KPU juga menggagas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan.

Lantaran 2024 akan menjadi tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia, dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi yang sangat besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.

Kendati demikian, lanjut Ilham, gagasan itu baru berupa usulan yang KPU sampaikan ke Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Usulan tersebut masih dalam pembahasan dan menuggu persetujuan.

"Ini belum disetujui atau belum disepakati, tapi ini masih draf," ujarnya.

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar Serentak, KPU Minta Masa Persiapan Diperpanjang Jadi 30 Bulan

Ke depan, KPU akan terus mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, mulai dari infrastruktur, rekrutmen anggota KPU daerah, hingga data dan sistem teknologi informasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Indikator Politik: 73,1 Persen Publik Cenderung Puas Kinerja Presiden Jokowi

Survei Indikator Politik: 73,1 Persen Publik Cenderung Puas Kinerja Presiden Jokowi

Nasional
Tim Anies Nilai Tokoh NU Layak Jadi Cawapres, PBNU: Jangan Tarik NU ke Politik Praktis

Tim Anies Nilai Tokoh NU Layak Jadi Cawapres, PBNU: Jangan Tarik NU ke Politik Praktis

Nasional
Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan

Aktivis Lingkungan Budi Pego Dikriminalisasi Lagi, Komnas HAM Turun Tangan

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo Seimbang 21,7 Persen

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar 30 Persen, Anies dan Prabowo Seimbang 21,7 Persen

Nasional
KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

KPK: Prof Mahfud Lebih Pas Support RUU Perampasan Aset daripada Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Nasional
Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Nasional
Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Nasional
Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Nasional
Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Nasional
Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Nasional
Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Nasional
Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Nasional
Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke