Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2021, 21:04 WIB
Penulis Irfan Kamil
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengaku khawatir dengan model Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, TWK tersebut mengakibatkan 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, 51 di antaranya  diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

"Saya khawatir di masa mendatang seorang koruptor yang fasih mengatakan tentang yang berhubungan dengan wawasan kebangsaan itu jauh lebih diutamakan," ucap Ray dalam diskusi bertajuk "Nasib KPK Setelah TWK", Sabtu (29/5/2021).

"Itu makanya kita kesulitan memberantas korupsi, para koruptor tetap diberikan kekuasaan, sementara yang menangkap para koruptor bukan saja dipecat dari jabatannya bahkan dilabeli orang yang enggak bisa dibina," ucap dia.

Baca juga: Ray Rangkuti: TWK Pegawai KPK Memecah Belah Bangsa

Ray pun menilai, pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina merupakan sebuah bentuk penghinaan.

"Sejahat apa mereka sehingga dinyatakan tidak bisa dibina? Maksud saya, Anda pecat pegawai saja sudah menyakitkan. Tapi pemecatan itu didasarkan tidak pancasilais, dan lebih parah lagi tidak bisa dibina. Itu tiga kali lipat penghinaanya terhadap mereka," ucap Ray.

"Sementara para koruptor yang sudah terbukti di pengadilan dan sudah melewati masa hukuman masih boleh menjadi kepala daerah kok," kata dia.

Ray juga berpendapat, TWK pegawai KPK tersebut dapat memecah belah bangsa.

Baca juga: Soal Polemik TWK, PGI Minta Jokowi Turun Tangan Selamatkan KPK

Ia mempertanyakan dasar asesor TWK pegawai KPK itu membuat pertanyaan-pertanyaan kontroversial yang dinilai dapat menimbulkan perpecahan tersebut.

Menurut dia, pertanyaan-pertanyaan misalnya meminta memilih antara Al Quran dan Pancasila dapat memecah belah persatuan.

"Bagaimana mengukur orang kesetiaan negara dengan mengukur orang dengan pertayaan kamu memilih Al Quran atau Pancasila?" ucap Ray.

"Jadi kalau saya menjawab Al Quran nanti seolah-olah saya meninggalkan Pancasila. Kalau saya memilih Pancasila seolah-olah saya meninggalkan Al Quran. Itu kan sangat dilematik," ujar dia.

Baca juga: Ray Rangkuti Nilai Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibina adalah Penghinaan

Menurut Ray, pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak hanya membenturkan agama dengan ideologi, tetapi juga dengan sesama kelompok-kelompok agama tertentu.

Pertanyaan qunut tidak qunut misalnya, menurut dia, pertanyaan semacam itu tidak ada kaitannya dengan wawasan kebangsaan.

"Kalau saya qunut atau enggak qunut apa lebih mencintai bangsa dan negara," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Kendati demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif dalam ketiga aspek.

Sementara itu, 24 pegawai lainnya mendapat nilai yang baik dalam aspek PUNP, namun memiliki masalah dalam dua aspek lainnya.

"Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut," ucap Bima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

BMKG Peringkatkan Ancaman El Nino di Indonesia Mulai Juni 2023

Nasional
Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Ketika Jokowi dan Megawati Tunjukkan Kekompakan Dukung Ganjar di Rakernas PDI-P...

Nasional
Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Kapan PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat Diadili? Ini Penjelasan MA

Nasional
Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin 12 Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com