JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di titik nadir imbas diberhentikannya 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sohibul pun menyayangkan keputusan memberhentikan 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak mempunyai komitmen dan pengetahuan kebangsaan yang baik.
"Pada dasarnya KPK sekarang berada di titik nadir yang kewenangannya sudah tidak extra ordinary, kemudian orang yang berintegritas dibenturkan dengan permasalahan kebangsaan, dianggap sebagai Taliban," kata Sohibul dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/5/2021).
Sohibul justru mempertanyakan nasionalisme seperti apa yang dicari oleh KPK apabila pegawai yang berintegritas dianggap tidak nasionalis dan justru disingkirkan dari KPK.
Baca juga: Ray Rangkuti: TWK Pegawai KPK Memecah Belah Bangsa
"Yang kita inginkan nasionalisme yang berintegritas dan profesional, kalau seperti ini kita ingin membangun nasionalisme yang koruptif, tidak apa-apa korupsi yang penting teriak saya Pancasila," ujar Sohibul.
Sohibul juga menyinggung sikap Presiden Joko Widodo yang sempat menyatakan tidak setuju 75 pegawai KPK diberhentikan tapi kenyatananya 51 di antaranya tetap diberhentikan.
Sementara, di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeklaim pemberhentian itu sudah sesuai dengan arahan Jokowi.
"Jadi kita melihat apa yang dsampaikan pak Jokowi semata-mata hanya lip service, kenyataan dilapangan berbeda," kata dia.
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat ke Pimpinan soal TWK, Ini 5 Permintaannya
KPK dan BKN sebelumnya telah mengungumkan, 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Padahal sebelumnya, Jokowi telah meminta agar asesmen TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.