JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, seharusnya tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menjadi persyaratan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR RI ini berpandangan, apabila KPK tidak memiliki niat tersembunyi, seharusnya peralihan pegawai KPK cukup hanya menggunakan pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Tidak perlu ada TWK. Cukup pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 saja,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat ke Pimpinan soal TWK, Ini 5 Permintaannya
Menurut Mardani, TWK bersifat sangat abstrak sehingga rawan dijadikan alat untuk menyingkirkan para pegawai KPK.
Terlebih, menurut dia, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dikenal sebagai orang yang selama ini mengharumkan nama KPK dalam memberantas korupsi.
“Karena TWK itu abstrak dan justru seperti sekarang bisa jdi instumen like and dislike untuk menyingkirkan mereka yang justru selama ini sudah mengharumkan nama KPK,” ucap dia.
Selain itu, menurut Mardani, arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada pegawai KPK dirugikan dalam proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sangat jelas.
Mardani pun menilai, arahan Jokowi tersebut telah diabaikan.
Ia kemudian mendorong Jokowi meminta penjelasan kepada KPK, Kementerian PANRB, dan BKN terkait keputusan memberhentikan 51 pegawai.
“Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, Kementerian PANRB dan BKN,” kata dia.
Baca juga: Disorot Usai Polemik TWK KPK, Berapa Kekayaan Kepala BKN Bima Haria Wibisana?
KPK dan BKN sebelumnya telah mengungumkan, 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangannya meminta agar asesmen TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK di KPK
Jokowi pun mengaku setuju terhadap putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada revisi Undang-Undang KPK.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.