JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Berkas diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan untuk berkas perkara tujuh tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah ketujuh berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Sejumlah Direktur Perusahaan Sekuritas
Pelimpahan tahap dua berkas perkara tujuh tersangka yaitu masing-masing atas nama mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Selanjutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, serta Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal dan materiil.
Leonard menjelaskan, perkara dugaan korupsi di PT Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019.
Selama tahun-tahun tersebut, PT Asabri telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Baca juga: Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Korupsi Asabri Dinyatakan Lengkap
Leonard mengatakan, pasal primer yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.