JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengingatkan aparat penegak hukum menggunakan perspektif korban dan anak dalam menangani kasus PU (15) yang diperkosa anak Anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21).
Menurut dia, penyidik harus peka dengan berorientasi tetap pada korban yang masih di bawah umur dan bukan hanya mencari narasi penyelesaian perkara dengan pernikahan yang dapat berdampak buruk pada anak.
"Untuk itu ICJR mengingatkan pada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menggunakan perspektif korban dan anak," kata Maidina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: ICJR: Nikahkan Pelaku dan Korban Perkosaan Tak Sejalan dengan Prinsip Perlindungan Anak
Maidina mengatakan, menikahkan korban dengan pelaku kekerasan seksual adalah tindakan yang sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak.
"Sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah secara jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak," kata Maidina.
Ia melanjutkan, dalam UU Perlindungan Anak juga telah dinyatakan bahwa anak korban kejahatan seksual memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial.
Baca juga: ICJR: Hukuman Mati Tidak Akan Ciptakan Efek Jera Jangka Panjang
Kemudian, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Menikahkan korban dan pelaku dengan konsekuensi korban harus terus hidup bersama orang yang melakukan kekerasan terhadapnya jelas bukan merupakan pemulihan," ujar dia.
Terkait kasus AT, Meidina juga menegaskan bahwa kekerasan pada anak adalah hal yang dilarang dalam Undang-Undang tepatnya Pasal 81 Perppu 1 Tahun 2016 Jucto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: ICJR: UU ITE Tidak Melindungi Korban Kekerasan Berbasis Gender
Demikian juga dengan perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain juga dinyatakan sebagai tindak pidana.
"Sekalipun ada narasi bahwa keduanya adalah perbuatan suka sama suka, hal tersebut adalah tindak pidana," ucap Maidina.
"Dikarenakan korban berusia anak, maka tidak ada konsep persetujuan murni orang di bawah usia 18 tahun untuk melakukan hubungan seksual, maka hubungan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak harus dinyatakan sebagai tindak pidana," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.