JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dari 75 pegawai tersebut, 51 pegawai di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.
Atas kebijakan pimpinan KPK tersebut, sebanyak 75 pegawai KPK berasal dari Direktorat Penyelidikan mengirimkan surat terbuka kepada para pimpinannya.
Surat terbuka untuk para pimpinan ini juga dibagikan kepada para awak media pada Kamis (27/5/2021).
Pengiriman dan isi surat tersebut dibenarkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Baca juga: Soal Polemik Pegawai KPK, Ngabalin: Bukan Pembangkangan terhadap Presiden
Begini Isi surat tersebut:
Kepada Yth. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
di Tempat
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021.
Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK. Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan. Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap Seluruh Pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi.
Beberapa hal yang meresahkan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
a. Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan KorupsiNomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya "Tidak Memenuhi Syarat".
b. Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara letterlijk telah mengarahkan bahwa:
"1) Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusiKPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi."