JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tidak ada pembangkangan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden Joko Widodo dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, tudingan pembangkangan itu muncul sebagai bentuk kebencian sejumlah pihak terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
"Bukan saja tidak tepat, tapi itu bentuk kebenciannya, bentuk kebencian siapa-siapa kepada Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK)," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: PBNU: Presiden Perlu Dapat Keterangan Langsung KPK soal Pemberhentian 51 Pegawai
Presiden memang sebelumya menyampaikan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai.
Diksi "serta merta", kata Ngabalin, dapat diartikan sebagai adanya unsur, elemen, dan faktor-faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses alih status, yang menyebabkan seorang pegawai boleh atau tidak boleh diberhentikan.
Namun demikian, proses alih status pegawai memiliki prosedur tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kewenangan manajemen ASN diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, proses alih status pegawai diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Ngabalin yakin dalam proses alih status pegawai KPK BKN sudah menggunakan metode asesmen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Menurut aturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 itu dia menilai tentang kompetensi manajerial dan sosial budaya yang kemudian kita kenal dengan tes wawasan kebangsaan, itu dilakukan dengan metode asesmen center," ujar dia.
Baca juga: Tak Percaya 51 Pegawai Sulit Dibina, Lakpesdam PBNU Sayangkan KPK soal Pemberhentian
Oleh karena itu, Ngabalin heran jika ada pihak yang menyebut bahwa pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan bentuk pembangkangan terhadap presiden.
Dalam proses alih status pegawai KPK, kata dia, presiden boleh berpendapat, tetapi sifatnya tidak memerintah.
Apalagi, sebagaimana bunyi Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya.
"Artinya apa, tidak boleh ada satu orang pun yang memaksa presiden untuk melanggar undang-undang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Cederai Kehormatan Presiden
Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Pemberhentian 51 pegawai KPK itu pun menuai kritik dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.