Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin Nilai Tak Ada Diskriminasi dalam Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Kompas.com - 28/05/2021, 13:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menilai, tidak ada diskriminasi yang terjadi dalam penanganan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Ngabalin menyebut, pernyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai adanya pembedaan perlakuan dalam penindakan kerumunan di masyarakat tidaklah tepat.

"Kalau ada fakta-fakta yang disejajarkan dengan kasus Rizieq kemudian (disebut) ada diskriminasi, saya kira tidak tepat," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Menurut Ngabalin, kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab merupakan fakta. Bahwa Rizieq Shihab dengan sengaja menggelar acara yang mengundang banyak orang di tengah pandemi virus corona.

Dalam acara itu, peringatan aparat keamanan akan protokol kesehatan tak diindahkan, sehingga muncul kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Lebih Ringan, Hakim Sebut Ada Diskriminasi hingga Tak Terbuktinya Pasal Penghasutan

"Ada fakta, ada niat, ada program, dan sebagainya," ujar Ngabalin.

Menurut Ngabalin pula, tidak tepat jika diskriminasi yang disebutkan oleh majelis hakim dalam kasus Rizieq Shihab dikaitkan dengan momen kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), 23 Februari 2021 lalu.

Kala itu, massa memang berkerumun menyambut kehadiran Jokowi. Tetapi, kata Ngabalin, kerumunan tersebut bentuk spontanitas warga yang sebelumnya tak direncanakan presiden maupun pihak Istana.

Saat itu pun petugas keamanan bekerja dengan cepat untuk mengurai kerumunan yang terjadi.

Oleh karenanya, Ngabalin enggan jika kasus kerumunan Megamendung yang melibatkan Rizieq Shihab dibandingkan dengan kerumunan warga Maumere saat menyambut Jokowi.

"Dua hal yang berbeda kalau dilihat fakta-fakta yang terjadi. Apa yang dilakukan oleh Rizieq dengan apa yang dilakukan bapak presiden kan dua hal yang berbeda. Jauh langit dengan bumi perbedaannya," kata dia.

Kendati demikian, Ngabalin meyakini bahwa dalam memutus perkara kerumunan Megamendung majelis hakim tetap berpegang pada fakta, bukan opini.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab: Difasilitasi Negara, Buat Pejabat Dipecat, hingga Divonis

"Saya juga menyangsikan kalau diskriminasi yang disebutkan oleh hakim itu terkait dengan itu, karena tidak mungkin. Dan saya tidak percaya di pengadilan hakim tidak mungkin mengambil satu keputusan berdasarkan opini," kata dia.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdapat diskriminasi ketika ada kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tetapi tidak diproses secara hukum.

Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan terdakwa kasus kerumunan Megamendung Rizieq Shihab dan kuasa hukum yang mempersoalkan hal tersebut.

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," hakim Djohan Arifin dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis hakim pun menilai perbedaan perlakuan itu turut mempengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat.

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com