JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) menyayangkan keputusan pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya menyayangkan keputusan tersebut. Saya tidak percaya 51 orang tersebut tidak bisa dibina," kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad kepada Kompas.com, Jumat (28/5/2021).
Rumadi menilai keputusan pemberhentian itu telah merugikan pegawai KPK yang bersangkutan.
Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Soal-Soal TWK Pegawai KPK Ngawur dan Tidak Profesional
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan agar proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN ini tidak merugikan pegawai.
Namun, keputusan yang dilakukan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerin Hukum dan HAM memperlihatkan ada yang menentang arahan Jokowi.
"Memberi vonis 51 orang tersebut tidak punya wawasan kebangsaan merugikan pegawai KPK yang jelas bertentangan dengan putusan MK dan arahan Presiden," ujar dia.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos tes TWK, 51 di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan.
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Cederai Kehormatan Presiden
Sedangkan 24 lainnya dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tiga indikator yang menentukan seorang pegawai KPK dinyatakan lolos dan tidak dalam asesmen Tes TWK.
Menurut Bima, ada tiga aspek yang dinilai dalam TWK yakni aspek pribadi, pengaruh dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Baca juga: Profil Kepala BKN Bima Haria yang Dituding Membangkang dari Jokowi soal TWK Pegawai KPK
Dari tiga aspek tersebut, lanjut Bima, terdapat 22 indikator yang dinilai.
"Aspek pribadi 6 indikator, aspek pengaruh 7 indikator dan PUNP ada 9 indikator," kata dia.
Aspek PUNP sebut Bima, merupakan aspek yang mutlak dan tak bisa dilakukan penyesuaian.
Ia menuturkan, jika dalam tes asesmen ada kekurangan di aspek pribadi dan aspek pengaruh hal itu masih dapat dibenahi dengan mengikuti diklat. Namun aspek PUMP merupakan hal yang mutlak dan tak bisa dibenahi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.