Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pekerja Migran di Malaysia Tak Digaji, KBRI Kuala Lumpur Selesaikan 46 Kasus Senilai Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 28/05/2021, 09:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak KBRI Kuala Lumpur mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2021 sudah menyelesaikan 46 kasus hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) terkait gaji sebesar RM 839,596.70 atau Rp 2,9 miliar.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Budi Hidayat Laksana mengatakan, pada tahun 2020 KBRI Kuala Lumpur telah menyelesaikan 69 kasus dengan pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar.

"Besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi," tutur Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021) malam.

Baca juga: Antisipasi Varian Baru, Muhadjir Minta Pemeriksaan Genome Sequencing terhadap Pekerja Migran yang Positif Covid-19

Budi menilai, masih banyak penata laksana rumah tangga (PLRT) yang gajinya tidak dibayarkan hingga bertahun-tahun.

Saat ini, menurut dia, KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengawal proses penyelesaian 73 kasus terkait gaji PMI.

Dua kasus yang telah diselesaikan yakni kasus dari WNI bernama Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Budi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan kasus terkait gaji sebesar RM 77,180 untuk Berta Tara, dan RM 80,000 untuk Sitriana Nauftinu.

"Wajah gembira dipancarkan BT dan SN pada saat keberangkatan dari Kuala Lumpur International Airport kembali ke kampung halamannya setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," kata Budi.

Baca juga: 76 Pekerja Migran Indonesia Berhasil Bebas Setelah Disekap Perusahaan di Kamboja

Menurut Budi, dua kasus tersebut merupakan gambaran kecil dari permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik yang terjadi di Malaysia.

Ia mengatakan, Berta Tara yang bekerja dengan majikan di daerah Selangor sudah tidak mendapatkan gaji selama 7 tahun.

Sedangkan, Sitriana Nauftinu yang bekerja di daerah Perak tidak mendapat gaji selama 9 tahun.

Ia menegaskan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia agar memonitor supaya para majikan membayar hak gaji kepada PMI.

Baca juga: TKI Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia, 2 Pelaku Telah Ditangkap

Hingga saat ini, Budi mengatakan KBRI Kuala Lumpur terus menangani permasalahan gaji yang tidak dibayarkan oleh majikan.

"Penyelesaian permasalahan pembayaran gaji yang sudah dilakukan tidak semua dapat diselesaikan dengan mudah, terutama pada PMI sektor domestik yang tidak berdokumen," ucap dia.

Budi pun mengimbau masyarakat terus menyampaikan informasi aduan terkait pelanggaran hak PMI.

Menurut dia, saat ini antara Indonesia dan Malaysia sedang berupaya menyelesaikan Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers sebagai landasan kerja sama bilateral di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik.

"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui sosial media maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com