Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pekerja Migran di Malaysia Tak Digaji, KBRI Kuala Lumpur Selesaikan 46 Kasus Senilai Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 28/05/2021, 09:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak KBRI Kuala Lumpur mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2021 sudah menyelesaikan 46 kasus hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) terkait gaji sebesar RM 839,596.70 atau Rp 2,9 miliar.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Budi Hidayat Laksana mengatakan, pada tahun 2020 KBRI Kuala Lumpur telah menyelesaikan 69 kasus dengan pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar.

"Besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi," tutur Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021) malam.

Baca juga: Antisipasi Varian Baru, Muhadjir Minta Pemeriksaan Genome Sequencing terhadap Pekerja Migran yang Positif Covid-19

Budi menilai, masih banyak penata laksana rumah tangga (PLRT) yang gajinya tidak dibayarkan hingga bertahun-tahun.

Saat ini, menurut dia, KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengawal proses penyelesaian 73 kasus terkait gaji PMI.

Dua kasus yang telah diselesaikan yakni kasus dari WNI bernama Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Budi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan kasus terkait gaji sebesar RM 77,180 untuk Berta Tara, dan RM 80,000 untuk Sitriana Nauftinu.

"Wajah gembira dipancarkan BT dan SN pada saat keberangkatan dari Kuala Lumpur International Airport kembali ke kampung halamannya setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," kata Budi.

Baca juga: 76 Pekerja Migran Indonesia Berhasil Bebas Setelah Disekap Perusahaan di Kamboja

Menurut Budi, dua kasus tersebut merupakan gambaran kecil dari permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik yang terjadi di Malaysia.

Ia mengatakan, Berta Tara yang bekerja dengan majikan di daerah Selangor sudah tidak mendapatkan gaji selama 7 tahun.

Sedangkan, Sitriana Nauftinu yang bekerja di daerah Perak tidak mendapat gaji selama 9 tahun.

Ia menegaskan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia agar memonitor supaya para majikan membayar hak gaji kepada PMI.

Baca juga: TKI Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia, 2 Pelaku Telah Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com