JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak KBRI Kuala Lumpur mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2021 sudah menyelesaikan 46 kasus hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) terkait gaji sebesar RM 839,596.70 atau Rp 2,9 miliar.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Budi Hidayat Laksana mengatakan, pada tahun 2020 KBRI Kuala Lumpur telah menyelesaikan 69 kasus dengan pemenuhan hak gaji sebesar RM 645.081 atau senilai Rp 2,2 miliar.
"Besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi," tutur Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021) malam.
Budi menilai, masih banyak penata laksana rumah tangga (PLRT) yang gajinya tidak dibayarkan hingga bertahun-tahun.
Saat ini, menurut dia, KBRI Kuala Lumpur juga sedang mengawal proses penyelesaian 73 kasus terkait gaji PMI.
Dua kasus yang telah diselesaikan yakni kasus dari WNI bernama Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Budi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan kasus terkait gaji sebesar RM 77,180 untuk Berta Tara, dan RM 80,000 untuk Sitriana Nauftinu.
"Wajah gembira dipancarkan BT dan SN pada saat keberangkatan dari Kuala Lumpur International Airport kembali ke kampung halamannya setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," kata Budi.
Baca juga: 76 Pekerja Migran Indonesia Berhasil Bebas Setelah Disekap Perusahaan di Kamboja
Menurut Budi, dua kasus tersebut merupakan gambaran kecil dari permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik yang terjadi di Malaysia.
Ia mengatakan, Berta Tara yang bekerja dengan majikan di daerah Selangor sudah tidak mendapatkan gaji selama 7 tahun.
Sedangkan, Sitriana Nauftinu yang bekerja di daerah Perak tidak mendapat gaji selama 9 tahun.
Ia menegaskan, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia agar memonitor supaya para majikan membayar hak gaji kepada PMI.
Baca juga: TKI Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia, 2 Pelaku Telah Ditangkap