Pada Selasa, (6/4/2021), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Karyoto menyebut, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu ia ungkapkan dalam sesi tanya jawab dengan wartawan seusai konferensi pers penahanan tersangka KPK Samin Tan, pada Selasa (6/4/2021).
"Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (salah satunya)," kata Karyoto, Selasa.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan
Sementara, saat itu pimpinan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah itu secara resmi.
Lantas, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri terlihat berbisik kepada Karyoto. Karyoto pun tidak menyebut dua nama tersangka lainnya.
"Tapi enggak apa-apa saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin," ucap dia.
Bungkam
Yoory sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Ia irit bicara usai diperiksa penyidik, Kamis (8/4/2021).
Dia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan soal statusnya sebagai tersangka.
"Terima kasih ya, permisi," kata Yoory di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Yoory juga tidak menjawab pertanyaan terkait pengadaan lahan. Ia hanya diam saat ditanya kesiapannya untuk ditahan jika ditetapkan secara resmi oleh KPK.
Yoory hanya mengatakan, semua hal yang dibutuhkan KPK telah ia sampaikan.
"Seputar keterangan yang dibutuhkan, berikut dengan datanya semuanya (telah diberikan kepada penyidik), gitu aja ya," kata Yoory.
Sementara itu, pada pemeriksaan, Kamis (25/3/2021), Ia hanya mengaku pasrah.