JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq.
Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
"Terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan tugas aparat keamanan menjaga ketertiban dan lancarnya persidangan ini," ujar hakim.
Janji itu disampaikan Rizieq saat meminta agar dapat mengikuti sidang di ruang sidang setelah sempat mengikuti sidang secara daring.
Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat. Status tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah.
"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh kepada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Kasus Megamendung, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Atas vonis tersebut, Rizieq dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
"Karena pendapat terdakwa sendiri pikir-pikir, kami juga akan memanfaatkan waktu dalam tujuh hari ini untuk menyampaikan," kata anggota tim kuasa hukum.
Diskriminasi
Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai kesalahan Rizieq dalam kerumunan Megamendung bukan merupakan sebuah kesengajaan.