Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51 Pegawai KPK Diberhentikan, Anggota DPR: Alih Status Bukan Seperti Melamar ASN

Kompas.com - 27/05/2021, 19:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) semestinya tidak disamakan seperti pelamar ASN.

Taufik menegaskan, alih status pegawai KPK merupakan amanat revisi Undang-Undang KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan merujuk dan berpedoman kepada putusan MK maka semestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara) memaknai bahwa proses alih status pegawai KPK ini bukanlah seperti melamar sebagai ASN tetapi secara hukum menjadi ASN karena UU," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Profil Kepala BKN Bima Haria yang Dituding Membangkang dari Jokowi soal TWK Pegawai KPK

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan, semua pihak semestinya menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam hal pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia mengingatkan, dalam pertimbangan hukum putusannya, MK memang menyatakan adanya peraturan pelaksana berupa peraturan KPK yang mengatur mekanisme peralihan untuk memberi jaminan kepastian hukum.

Namun, kata Taufk, MK juga menegaskan bahwa pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Meskipun dibenarkan oleh MK adanya ketentuan pelaksana yang mengatur mekanisme demi kepastian hukum tetapi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN," ujar Taufik.

Sebagai jalan tengah, Taufik mengusulkan agar BKN menyatakan alih status ini tetap berjalan bagi seluruh pegawai yang bersedia untuk menjadi ASN.

"Sementara hasil asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) menjadi bahan evaluasi bagi negara dalam hal pembinaan, penempatan dan penugasan," kata dia.

Di samping itu, Taufik juga mengajak seluruh pihak untuk mencari jalan keluar terbaik dari polemik pemberhentian pegawai KPK akibat tidak lolos TWK.

"Karena jika terus menerus seperti ini saling menjatuhkan, melontarkan isu dan rumor negatif maka yang rugi adalah upaya pemberantasan korupsi itu sendiri," ujar Taufik.

Baca juga: ICW Nilai Kepemimpinan Firli Bahuri Terburuk Sepanjang KPK Berdiri

Diketahui sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Dia menuturkan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com