JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan uji materi dilakukan untuk semakin memperkuat putusan MK terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berdasarkan pertimbangan putusan MK (yang) menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tak bisa dibina lagi," sebut Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Boyamin menjelaskan uji materi diharapkan dapat membuat pertimbangan MK menjadi amar putusan. Sehingga dapat menjadi putusan akhir.
"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," sambungnya.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan
Boyamin memaparkan nantinya MAKI akan mengajukan beberapa hal dalam uji materi UU KPK.
Seperti Pertimbangan Putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK akan diperkuat menjadi amar putusan dengan menguji Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 69C UU KPK.
Adapun isi Pasal 24 Ayat (2) berbunyi:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 24 Ayat (3) berbunyi:
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pasal 69C adalah:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Boyamin mengungkapkan dalam uji materi nanti dimintakan pemaknaan agar dapat mengakhiri polemik yang sedang terjadi saat ini.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Dibina, Ini Penjelasan BKN
"Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun," kata dia.