Selain itu MK juga diminta memberi pemaknaan bahwa pegawai KPK tidak boleh diberhentikan ketika tidak melanggar hukum dan kode etik.
"Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK," ucap Boyamin.
MAKI, lanjut Boyamin, berencana mengajukan uji materi itu pekan depan.
Ia juga meminta agar KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan dari MK.
"Serta meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," pungkas dia.
Diketahui upaya untuk memperjuangkan nasib para pegawai KPK juga telah dilakukan oleh perwakilan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos atau Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam asesmen TWK.
Baca juga: Raja OTT Harun Al Rasyid, Urutan Teratas Pegawai KPK yang Diwaspadai, lalu Gagal TWK
Novel Baswedan sebagai perwakilan pegawai meminta agar Dewas KPK melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait pengadaan tes tersebut.
Selain itu, Novel juga melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengadaan TWK kepada Ombudsman RI.
Perwakilan pegawai terakhir kali juga mengadukan Pimpinan KPK pada Komnas HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.