Sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Rizieq Shihab dinilai bersalah.
Hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta kepada Rizieq atas pelanggaran protokol kesehatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung
Ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung.
Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
Kedua, dia dianggap sebagai tokoh agama yang bisa memberikan edukasi kepada pengikutnya terkait protokol kesehatan.
Baca juga: Hal yang Ringankan Hukuman Rizieq di Kasus Megamendung: Tepati Janji dan Diharap Beri Edukasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.