Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, antara Pernyataan dan Eksekusi Kebijakan yang Berkebalikan...

Kompas.com - 27/05/2021, 14:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dian Erika Nugraheny

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berbedanya pernyataan Presiden Joko Widodo dengan keputusan pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengundang pertanyaan dari publik.

Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berarti insubordinasi atau tidak patuh terhadap perintah Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui, sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN akhirnya diberhentikan.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena TWK, Pukat UGM Minta Presiden Turun Tangan

Mereka dinilai tak bisa dibina kembali aspek kebangsaannya sehingga dinilai tak layak menjadi ASN.

Keputusan memecat 51 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi ASN tersebut ditentukan oleh KPK melalui penilaian TWK yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo secara tega telah menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2019 yang merupakan Undang-undang KPK hasil revisi menyatakan tak boleh merugikan para pegawai yang telah mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

Pernyataan Jokowi sedianya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-undang KPK mengenai pasal yang mengatur alih status kepegawaian tersebut.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinilai Tak Bisa Dibina, Ini Penjelasan BKN

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tuturnya.

Berbedanya pernyataan Presiden Jokowi dengan kebijakan yang dieksekusi di lapangan tak hanya sekali terjadi. Beriku sejumlah pernyataan Jokowi yang berbeda dengan eksekusi kebijakannya yang dirangkus Kompas.com.

Perppu KPK

Saat awal kali munculnya polemik Undang-undang KPK hasil revisi, Jokowi sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com