Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Azyumardi Azra: Ini Lebih dari Pembangkangan

Kompas.com - 27/05/2021, 12:56 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kesewenang-wenangan.

Menurut Azra, keputusan itu tidak sekadar bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap arahan Presiden Joko Widodo, melainkan juga penyimpangan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari insubordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain, yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka," ujar Azra dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Azyumardi Azra Yakin Jokowi Tak Akan Keluarkan Perppu KPK Pasca-putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, dalam pembahasan revisi UU KPK, desain alih fungsi kepegawaian tidak dimaksudkan melalui pemecatan.

Oleh sebab itu, menurut Azra, semestinya hasil TWK terhadap pegawai KPK tidak dapat disamakan dengan tes untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebab, CPNS bisa dinyatakan tak lolos dengan hasil TWK itu karena merupakan calon pegawai. Sedangkan pegawai KPK telah lebih dahulu mengabdi di lembaga antikorupsi itu.

"Jangan disamakan dong ini, orang sudah belasan tahun di situ, mengabdi. Kalau CPNS itu baru, bisa tidak lulus, kalau ini (pegawai KPK) jelas mereka sudah mengabdi pada institusi penting ini," kata Azra.

Baca juga: BKN Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibenahi, Azyumardi Azra: Memang Anda Tuhan?

Sementara  itu, Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menjelaskan, 51 pegawai KPK yang diberhentikan dianggap tak memenuhi syarat (TMS).

Berdasarkan hasil itu, maka mereka tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan untuk menjadi ASN.

Alasan tersebut ditanggapi Azra dengan cukup keras. Ia mempertanyakan dasar dari anggapan pegawai KPK tidak bisa dibenahi dan dibina.

Menurutnya, pegawai tak lolos seharusnya mendapatkan kesempatan untuk membenahi hasil tes dan tidak diberhentikan.

"Jadi tidak ada orang dipalugodam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) enggak bisa dibina, memang anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki memang anda siapa," imbuhnya.

Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK

 

Keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK itu diambil dalam rapat koordinasi pada Selasa (25/5/2021).

Rapat dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian kenapa pegawai KPK yang tak lolos TWK dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com