Terakhir, Azra meminta agar BKN, KPK, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan ini.
"Baik KPK, BKN, maupun Menpan-RB minta maaf pada publik karena sudah (bertindak) sewenang-wenang," kata dia.
Adapun keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Selaaa (25/5/2021), setelah melakukan rapat koordinasi dengan empat lembaga lainnya.
Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Pada rapat itu hadir pula Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Alex mengatakan, 51 pegawai dianggap tidak bisa diangkat jadi ASN karena memiliki rapor merah dan tak bisa lagi dibenahi melalui pendidikan wawasan kebangsaan.
Sementara itu, 24 sisanya dianggap masih dapat diangkat jadi ASN setelah mengikuti pendidikan.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta permasalahan status kepegawaian 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos TWK segera diselesaikan.
Baca juga: Jokowi Diusulkan Batalkan Keputusan Firli dkk soal Pemecatan Pegawai KPK
Adapun TWK ditetapkan menjadi syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom KPK No 1/2021).
Ketentuan para pegawai KPK menjadi ASN terkandung dalam revisi UU KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Namun, dalam revisi UU tersebut tidak disebutkan adanya ketentuan alih fungsi status kepegawaian mesti menggunakan asesmen TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.