Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibenahi, Azyumardi Azra: Memang Anda Tuhan?

Kompas.com - 27/05/2021, 11:24 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Terakhir, Azra meminta agar BKN, KPK, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan ini.

"Baik KPK, BKN, maupun Menpan-RB minta maaf pada publik karena sudah (bertindak) sewenang-wenang," kata dia.

Adapun keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Selaaa (25/5/2021), setelah melakukan rapat koordinasi dengan empat lembaga lainnya.

Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal TWK Tak Bisa Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Pada rapat itu hadir pula Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Alex mengatakan, 51 pegawai dianggap tidak bisa diangkat jadi ASN karena memiliki rapor merah dan tak bisa lagi dibenahi melalui pendidikan wawasan kebangsaan.

Sementara itu, 24 sisanya dianggap masih dapat diangkat jadi ASN setelah mengikuti pendidikan.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta permasalahan status kepegawaian 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos TWK segera diselesaikan.

Baca juga: Jokowi Diusulkan Batalkan Keputusan Firli dkk soal Pemecatan Pegawai KPK

Adapun TWK ditetapkan menjadi syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom KPK No 1/2021).

Ketentuan para pegawai KPK menjadi ASN terkandung dalam revisi UU KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Namun, dalam revisi UU tersebut tidak disebutkan adanya ketentuan alih fungsi status kepegawaian mesti menggunakan asesmen TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com