Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK: Pemberhentian 51 Pegawai Vonis yang Kejam

Kompas.com - 26/05/2021, 22:29 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, pemberhentian 51 pegawai KPK karena dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan sebuah putusan atau vonis yang kejam.

Yudi tidak bisa menerima alasan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang mengatakan bahwa alasan 51 pegawai itu tidak bisa lagi dibina dalam proses menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena persoalan teknis.

Persoalan teknis itu terkait dengan aturan waktu alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN yang harus selesai pada 17 Oktober 2021.

Baca juga: ICW Nilai Pemberhentian 51 Pegawai KPK Langgar UU KPK dan UU ASN

Aturan itu, menurut Supranawa, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tadi menarik sekali karena 51 (pegawai) itu tidak bisa dibina karena waktunya terlalu cepat, jadi akhirnya (alasannya) teknis sekali, sementara hasilnya terlalu kejam menurut saya," sebut Yudi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Apa namanya, merah, merah apanya? Kita putih karena kita memberantas korupsi," ujarnya.

Ujaran Yudi itu mengacu pada pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pada Selasa (25/5/2021) mengatakan bahwa 51 pegawai yang tetap dinyatakan harus berhenti bekerja untuk KPK itu diberi tanda merah oleh tim asesor TWK.

Selain itu, Yudi juga menganggap bahwa keputusan itu terlalu kejam karena seseorang langsung divonis memiliki pandangan tertentu hanya karena menjawab pertanyaan dalam TWK.

Selain itu, BKN menyebut bahwa para pegawai tersebut dinyatakan tidak bisa dibina karena tidak bisa berubah.

Baca juga: BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

"Sementara koruptor yang kami tangkap baru bisa dikatakan koruptor setelah ada keputusan dari pengadilan yang inkrah. Itu pun dianggap masih bisa dibina di lembaga permasyarakatan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf mengucapkan bahwa dalam penilaian asesmen, seseorang yang tidak memenuhi syarat dianggap tidak dapat berubah.

Maka, 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tidak bisa lagi dibina dengan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Baca juga: Amnesty Sebut Pemberhentian 51 Pegawai KPK Langgar Hak Sipil dan Hak Pekerja

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com