SEBANYAK 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya disingkirkan. Mereka diberhentikan karena dianggap sudah "merah" dan tak bisa "dipermak" lagi.
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina
Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar pertemuan dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.
Sementara, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan pembinaan atau kembali mengikuti TWK.
Namun, "tangan kanan" Firli Bahuri ini tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.
51 pegawai yang akhirnya dipecat lantaran tidak lulus TWK masih tetap bekerja hingga 1 November 2021 mendatang. Mereka harus tetap datang ke kantor KPK.
Namun, untuk tugas-tugas yang dilaksanakan harus dilaporkan ke masing-masing atasan. Mereka juga akan diawasi secara ketat dalam melakukan pekerjaannya di KPK.
Keputusan KPK yang disokong sejumlah lembaga dan dua menteri asal PDI Perjuangan ini mengagetkan banyak kalangan. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memecat para pegawai KPK.
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Jokowi menyatakan, hasil TWK jangan serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes tersebut.
Namun, arahan Jokowi yang disampaikan pada Senin (17/5/2021) tersebut hanya tinggal arahan. Karena hanya selang sepekan, KPK dan sejumlah lembaga serta dua kementerian sepakat mendepak 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.
BKN mengklaim sudah mengikuti arahan Jokowi dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kepala BKN Bima Haria Wibisana berdalih, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu sudah sesuai undang-undang dan aturan. Selain itu 51 pegawai KPK yang dipecat masih bisa bekerja hingga 1 November 2021.
Pemberhentian puluhan pegawai KPK ini menuai kritik dan dikecam banyak kalangan. Pasalnya, mereka yang "masuk kotak" tersebut adalah orang-orang yang berintegritas dan memiliki kinerja bagus.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Satu Meja The Forum pekan lalu bahkan menyebut, orang-orang yang hendak disingkirkan tersebut adalah tulang punggung KPK.
Menurut Laode, mereka adalah para penyelidik dan penyidik senior yang berpengalaman dan kenyang makan asam garam dalam proses pemberantasan korupsi.
Selain itu, orang-orang yang dinyatakan tak lolos TWK tersebut adalah para penyelidik dan penyidik yang menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi KTP Elektronik, Garuda dan sejumlah kasus besar lainnya.
Keputusan memecat 51 pegawai ini juga bertolak belakang dengan kondisi KPK saat ini yang sedang kekurangan orang di bagian penindakan. Keputusan itu diambil saat KPK butuh 100 orang tambahan di divisi penindakan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Divisi Penindakan membutuhkan sebanyak 100 orang terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan.
Karyoto mengakui, divisinya bakal kedodoran jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan.
Pemecatan 51 pegawai KPK ini tidak hanya tak mengikuti arahan Jokowi, namun juga mengabaikan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Para pegawai yang tak lolos TWK sudah melaporkan kebijakan TWK kepada Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi. Selain itu mereka juga melaporkan TWK ke Komnas HAM.
Kenapa KPK mengabaikan arahan Jokowi dan memecat 51 pegawai yang tak lolos TWK? Bagaimana sikap Istana atas pembangkangan KPK dan sejumlah kementerian lembaga ini? Siapa sebenarnya yang berkuasa di negeri ini?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (26/5/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.