Keputusan memecat 51 pegawai ini juga bertolak belakang dengan kondisi KPK saat ini yang sedang kekurangan orang di bagian penindakan. Keputusan itu diambil saat KPK butuh 100 orang tambahan di divisi penindakan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Divisi Penindakan membutuhkan sebanyak 100 orang terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan.
Karyoto mengakui, divisinya bakal kedodoran jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan.
Pemecatan 51 pegawai KPK ini tidak hanya tak mengikuti arahan Jokowi, namun juga mengabaikan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Para pegawai yang tak lolos TWK sudah melaporkan kebijakan TWK kepada Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi. Selain itu mereka juga melaporkan TWK ke Komnas HAM.
Kenapa KPK mengabaikan arahan Jokowi dan memecat 51 pegawai yang tak lolos TWK? Bagaimana sikap Istana atas pembangkangan KPK dan sejumlah kementerian lembaga ini? Siapa sebenarnya yang berkuasa di negeri ini?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (26/5/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.