Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Ramai–ramai Mengebiri KPK

Kompas.com - 26/05/2021, 11:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBANYAK 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya disingkirkan. Mereka diberhentikan karena dianggap sudah "merah" dan tak bisa "dipermak" lagi.

Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina

Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar pertemuan dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

Sementara, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan pembinaan atau kembali mengikuti TWK.

Namun, "tangan kanan" Firli Bahuri ini tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolok ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu dinyatakan merah dan tidak dapat dibina.

51 pegawai yang akhirnya dipecat lantaran tidak lulus TWK masih tetap bekerja hingga 1 November 2021 mendatang. Mereka harus tetap datang ke kantor KPK.

Namun, untuk tugas-tugas yang dilaksanakan harus dilaporkan ke masing-masing atasan. Mereka juga akan diawasi secara ketat dalam melakukan pekerjaannya di KPK.

Mengabaikan arahan Presiden Jokowi

Keputusan KPK yang disokong sejumlah lembaga dan dua menteri asal PDI Perjuangan ini mengagetkan banyak kalangan. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta agar hasil TWK tak dijadikan dasar untuk memecat para pegawai KPK.

Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK

Jokowi menyatakan, hasil TWK jangan serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes. Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes tersebut.

Namun, arahan Jokowi yang disampaikan pada Senin (17/5/2021) tersebut hanya tinggal arahan. Karena hanya selang sepekan, KPK dan sejumlah lembaga serta dua kementerian sepakat mendepak 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.

BKN mengklaim sudah mengikuti arahan Jokowi dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kepala BKN Bima Haria Wibisana berdalih, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu sudah sesuai undang-undang dan aturan. Selain itu 51 pegawai KPK yang dipecat masih bisa bekerja hingga 1 November 2021.

Tulang Punggung KPK

Pemberhentian puluhan pegawai KPK ini menuai kritik dan dikecam banyak kalangan. Pasalnya, mereka yang "masuk kotak" tersebut adalah orang-orang yang berintegritas dan memiliki kinerja bagus.

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam Satu Meja The Forum pekan lalu bahkan menyebut, orang-orang yang hendak disingkirkan tersebut adalah tulang punggung KPK.

Menurut Laode, mereka adalah para penyelidik dan penyidik senior yang berpengalaman dan kenyang makan asam garam dalam proses pemberantasan korupsi.

Selain itu, orang-orang yang dinyatakan tak lolos TWK tersebut adalah para penyelidik dan penyidik yang menangani kasus-kasus besar seperti kasus korupsi KTP Elektronik, Garuda dan sejumlah kasus besar lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com