Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Durian Mengaku Rekeningnya Dipakai Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo untuk Transfer

Kompas.com - 25/05/2021, 22:30 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjual durian, Achmad Syaihul Anam mengaku rekeningnya pernah digunakan oleh sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Achmad menyebut bahwa rekening bank BNI miliknya digunakan Amiril untuk melakukan transfer uang ke sejumlah pihak.

"Rekening yang sering dipakai itu di Bank BNI, Bang Amiril katanya mau pinjam ATM saja jadi saya berikan," sebut Achmad dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/5/2021) dikutip dari Antara.

Ia menjadi saksi bagi terdakwa dugaan korupsi terkat ekspor benur, Edhy Prabowo.

Baca juga: Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf lantas menanyakan keabsahan berita acara pemeriksaan (BAP) Achmad terkait penggunaan rekeningnya untuk mentransfer ke sejumlah pihak termasuk terpidana dugaan korupsi benih benur lobster (BBL).

Adapun transfer tersebut antara lain untuk terpidana dugaan korupsi BBL seperti Amiril Mukminin pada 19 Juli hingga 30 September 2021 sebesar Rp 326,5 juta, sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih, 19 Agustus 2020 sebanyak Rp 50 Juta.

Kemudian, untuk Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi 14 September 2020 sebanyak Rp 57 juta.

"Apakah ini semuanya benar?" tanya Jaksa Rony.

"Ya benar," jawab Achmad.

Baca juga: Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

Achmad yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut adalah sepupu dari sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yakni Ainul Faqih.

Kemudian, Jaksa Rony menanyakan tentang perintah yang diberikan Edhy Prabowo pada Amiril Mukminin untuk membeli kebutuhan pribadi dan transfer rutin ke keluarga Edhy di Palembang melalui Achmad.

Terkait hal tersebut, Achmad mengatakan bahwa ia hanya diperintah dua kali oleh Amiril.

"Dalam BAP saudara juga menyatakan biasanya Amiril Mukminin mendapat arahan untuk membeli barang-barang kebutuhan saudara EP (Edhy Prabowo) dan keluarganya serta melakukan transfer rutin ke orang tua dan keluarga saudara Edhy Prabowo di Palembang?" kata jaksa Rony.

"Iya tapi jarang Pak. Bang Amir (Amiril Mukminin) cuma suruh saya sekali atau dua kali. Saya diberi uang tunai kemudian di geser ke ATM nya Bang Amiril," ungkap Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

Adapun dalam dakwaan, Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk melakukan ekspor BBL.

Padahal, ekspor dikerjakan oleh PT Perishable Logistik Indonesia (PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.

Baca juga: Saksi Sebut Staf Edhy Prabowo Pernah Gunakan Nama Politisi PDI-P Terkait Pengurusan Izin Ekspor Benur

Pada prosesnya, pembagian keuntungan dari ekspor BBL adalah PT ACK mendapat Rp 1.450 per ekor sementara PT PLI Rp 350 per ekor, sehingga biaya ekspor per ekor BBL adalah Rp 1.800.

Kemudian, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin meminta pembagian saham PT ACK menjadi tiga bagian yakni untuk Achmad Bachtiar sebesar 41,65 persen, Amiril 41,65 persen dan Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen.

Achmad Bachtiar dan Amiril adalah representasi Edhy Prabowo sedangkan Yudi adalah representasi Siswadhi.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Sebut Lebih Banyak Rugi Ketika Ekspor Benur

Sementara itu, Edhy Prabowo juga diduga mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan pengekspor BBL mela melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Jaksa menduga Edhy menerima uang Rp 25,7 miliar. Uang tersebut didapatkan Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya.

Pemberian itu diduga agar Edhy segera mempercepat proses proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com