Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Permasalahkan Pasal 33 tentang Perizinan Berusaha di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 25/05/2021, 22:13 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (25/5/2021).

Dalam sidang tersebut, pemohon mempermasalahkan Pasal 33 yang mengatur tentang perizinan berusaha.

"Pemohon dengan ini bermaksud mengajukan permohonan uji materill atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33 tentang perizinan berusaha," kata Kuasa Hukum pemohon Riyan Nasaru.

Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

Pemohon yang bernama Herman Dambea itu merupakan Komisaris PT Radio Al-Adha.

Adapun Pasal 33 berbunyi:

1. Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

2. Lembaga penyiaran wajib membayar biaya berizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur berdasarkan zona daerah penyelenggraan penyiaran yang ditetapkan dengan dengan parameter setiap zona dan daerah.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Pemohon menilai, Pasal 33 telah mengubah nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran (IPP) kepada perizinan berusaha.

Pasal tersebut juga dinilai meimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon karena mengubah nomenklatur dari izin dari IPP kepada perizinan berusaha.

"Perubahan nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran kepada perizinan berusaha dapat memudahkan terjadinya perpindahan LPS tanpa melalui pengalihan IPP," ujar dia.

Oleh karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 33 tentang perizinan berusaha bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bersyarat sepanjang tidam dimaknai.

"Bahwa perizinan berusaha yang dimaksud adalah dari pemerintah pusat bersama-sama dengan KPI dan bahwa perizinan berusaha yang dimaksud dimaksudkan untuk membatasi kepemilikan penguasaan LPS pembatasan wilayah siaran dan pembatasan kepemilikan silang, demi tercapainya diversity of content dan diversity of ownership."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com