JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang masa pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau aturan pengetatan perjalanan pasca-Lebaran.
Semula, aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu berlaku 18-24 Mei 2021. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut selama 7 hari, yakni 25-31 Mei.
"Dalam perpanjangan addendum ini maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjangan hingga tanggal 31 Mei," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir
Namun demikian, perpanjangan pengetatan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan di Pulau Sumatera dan antar Pulau Sumatera-Jawa.
Wiku menyebut, keputusan perpanjangan kebijakan tersebut telah disepakati kementerian dan lembaga terkait.
Adapun selama masa perpanjangan aturan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.
Pertama, pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.
Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni.
"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.
Wiku mengatakan, aturan ini diberlakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Pulau Sumatera saat ini cenderung kurang baik.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi di pulau tersebut mencatatkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) pada kisaran 50,01-69,9 persen.
"Semua berasal dari Sumatera, Sumatera Utara, (Sumatera) Barat, dan Riau," terangnya.
Sementara, berdasar zonasi Covid-19 per 23 Mei 2021 menunjukkan, 8 dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19 berasal dari Pulau Sumatera, meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Menhub Pastikan Tetap Ada Pengetatan Perjalanan
Selain itu, data dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan bahwa 67 persen masyarakat yang menyeberang dari Pulau Jawa sebelum masa libur Lebaran belum kembali hingga saat ini.
"Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik," kata Wiku.
"Untuk itu mohon kepada Satgas di masing-masing daerah dan personil di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dengan penuh kedisiplinan tinggi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.