Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Sumatera dan Jawa, Pengetatan Perjalanan Diperpanjang hingga 31 Mei

Kompas.com - 25/05/2021, 19:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang masa pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau aturan pengetatan perjalanan pasca-Lebaran.

Semula, aturan yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu berlaku 18-24 Mei 2021. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan tersebut selama 7 hari, yakni 25-31 Mei.

"Dalam perpanjangan addendum ini maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjangan hingga tanggal 31 Mei," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Ini Aturan Pengetatan Perjalanan Setelah Larangan Mudik Berakhir

Namun demikian, perpanjangan pengetatan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan di Pulau Sumatera dan antar Pulau Sumatera-Jawa.

Wiku menyebut, keputusan perpanjangan kebijakan tersebut telah disepakati kementerian dan lembaga terkait.

Adapun selama masa perpanjangan aturan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.

Pertama, pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni.

"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, aturan ini diberlakukan karena kondisi kasus Covid-19 di Pulau Sumatera saat ini cenderung kurang baik.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi di pulau tersebut mencatatkan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (bed occupancy rate) pada kisaran 50,01-69,9 persen.

"Semua berasal dari Sumatera, Sumatera Utara, (Sumatera) Barat, dan Riau," terangnya.

Sementara, berdasar zonasi Covid-19 per 23 Mei 2021 menunjukkan, 8 dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19 berasal dari Pulau Sumatera, meliputi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Menhub Pastikan Tetap Ada Pengetatan Perjalanan

Selain itu, data dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan bahwa 67 persen masyarakat yang menyeberang dari Pulau Jawa sebelum masa libur Lebaran belum kembali hingga saat ini.

"Berkaca dari data kasus terkini, hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik," kata Wiku.

"Untuk itu mohon kepada Satgas di masing-masing daerah dan personil di lapangan dapat menegakkan peraturan ini dengan baik dengan penuh kedisiplinan tinggi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com