JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.
TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan
“Jadi pegawai yang tidak memenuhi syarat 51 orang ini masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” kata dia.
Bima berpandangan, kebijakan tersebut telah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) agar proses alih status tidak merugikan pegawai.
Selain itu, tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Ini juga sudah mengikuti arahan Pak Presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.
“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja,” ucap dia.
Baca juga: Ini Tiga Aspek yang Jadi Dasar Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Menurut Bima, ada tiga aspek penilaian dalam TWK, yakni aspek pribadi, aspek pengaruh dan aspek PUNP (Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah).
“Jadi ada tiga aspek, total indikator dari ketiga aspek itu ada 22. Aspek pribadi ada enam indikator, aspek pengaruh ada 7, aspek PUNP ada 9,” kata Bima dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan, 51 pegawai memiliki penilaian negatif terhadap ketiga aspek.
Sementara, 24 orang lainnya memperoleh hasil PUNP yang bersih, namun mendapat penilaian negatif dalam aspek pengaruh dan aspek pribadi.
Ia mengatakan, hanya pegawai yang bersih pada aspek PUNP dapat melanjutkan ke tahap pendidikan dan pelatihan (diklat).
“51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif,” ucap dia.
“Nah 24 itu masih bisa disertakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan yang tempatnya akan ditentukan kemudian,” ucap dia.
Baca juga: KPK Akan Lantik 1.271 Pegawai yang Lolos TWK
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan, 51 pegawa terpaksa diberhentikan karena tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Sementara, KPK akan melantik 1.271 pegawai menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Mereka yang dilantik yakni pegawai yang telah memenuhi syarat dalam TWK.
"Ada 1.274 yang lolos memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271," kata Alexander.
Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.