JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatakan sikap terkait diberhentikannya 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers yang diselenggarakan KPK terkait polemik TWK tersebut.
“Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden,” kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
“Dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga,” ucap dia.
Baca juga: BKN Ungkap 3 Indikator Penentu Lolos Tidaknya Pegawai KPK dalam TWK
Adapun sebanyak 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.
Mereka diberhentikan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawain Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
“Jadi yang pegawai yang tidak memenuhi syarat ( TMS) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” kata dia.
Baca juga: KPK Akan Lantik 1.271 Pegawai yang Lolos TWK
Bima pun mengatakan bahwa, kebijakan tersebut telah mengikuti arahan presiden Joko Widodo untuk tidak merugikan ASN.
Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti UU KPK dan UU ASN.
“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.
“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” ucap dia.
Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara pada tanggal 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik adalah pegawai yang telah memenuhi syarat (MS) dalam Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
“Ada 1274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander pun mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.
Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Setelah megikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.
Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ini Tiga Aspek yang Jadi Dasar Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.