JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatakan sikap terkait diberhentikannya 51 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers yang diselenggarakan KPK terkait polemik TWK tersebut.
“Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden,” kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
“Dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga,” ucap dia.
Baca juga: BKN Ungkap 3 Indikator Penentu Lolos Tidaknya Pegawai KPK dalam TWK
Adapun sebanyak 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.
Mereka diberhentikan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawain Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).
“Jadi yang pegawai yang tidak memenuhi syarat ( TMS) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” kata dia.
Baca juga: KPK Akan Lantik 1.271 Pegawai yang Lolos TWK
Bima pun mengatakan bahwa, kebijakan tersebut telah mengikuti arahan presiden Joko Widodo untuk tidak merugikan ASN.
Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti UU KPK dan UU ASN.
“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.
“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” ucap dia.
Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara pada tanggal 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik adalah pegawai yang telah memenuhi syarat (MS) dalam Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
“Ada 1274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.