Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fraksi di DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana "Tax Amnesty" Jilid II

Kompas.com - 25/05/2021, 15:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperingatkan pemerintah yang akan merencanakan kembali melakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Sejumlah Fraksi di DPR memperingatkan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dalam rapat paripurna yang mengagendakan pandangan fraksi-fraksi soal Rancangan APBN 2022.

Salah satu peringatan itu datang dari Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Juru Bicara Fraksi, Irwan, dalam rapat paripurna yang dipantau secara virtual, Selasa (25/5/2021).

"Terkait wacana untuk mengubah tarif PPN dan PPh serta rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II, FPD (Fraksi Partai Demokrat) meminta pengkajian ulang yang lebih dalam untuk mengukur risiko dan dampaknya terhadap perekonomian," kata Irwan dalam rapat.

Baca juga: Mengenal Arti Tax Amnesty dan Tujuannya

Selain rencana tax amnesty, Fraksi Partai Demokrat juga mendorong pengkajian ulang dilakukan terhadap rencana kenaikan pajak PPN dan PPh.

Sementara itu, peringatan mengenai rencana tax amnesty juga didorong oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Juru Bicara Fraksi, Syamsurizal.

Dia menekankan, fraksinya melihat bahwa tax amnesty jilid II haarus ditinjau ulang dengan lebih mengutamakan prinsip keadilan.

Begitu pula dengan rencana kenaikan PPN juga harus dipertimbangkan ulang dengan melihat kondisi daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah agar kebijakan reformasi perpajakan baik tax amnesty jilid II, dan perubahan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat, dan prinsip keadilan," jelas Syamsurizal.

Kemudian, peringatan peninjauan ulang juga diungkapkan oleh Fraksi Partai Nasdem melalui Juru Bicara Willy Aditya.

Ia mengatakan, Fraksi Partai Nasdem melihat bahwa kenaikan PPN justru dapat mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

"Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan terkait rencana menaikkan pajak PPN untuk ditinjau kembali mengingat langkah tersebut akan melemahkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional," ujar Willy.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyinggung rencana tax amnesty jilid II saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Dia mengatakan, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) para wajib pajak (WP).

Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Mau Bahas Dulu dengan DPR

Dikutip Money Kompas.com, tax amnesty jilid I merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sri Mulyani menuturkan, akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dari tax amnesty (jilid I) sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap dilakukan. Sebetulnya sampai hari ini kami tetap mendapatkan akses informasi untuk tahun 2018 terhadap beberapa ribu WP yang kita follow up dan kita lakukan, dan menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty," ucap Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com