JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang isinya meminta agar Firli Bahuri ditarik dari penugasannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diberhentikan sebagai anggota polisi.
Diketahui, Firli yang merupakan Ketua KPK merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat bintang tiga atau komisaris jenderal.
Penyerahan surat bakal diwakili anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
"Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik kembali Firli Bahuri dari penugasannya di KPK atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," ujar Kurnia saat diminta konfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Rencananya, ia akan ke Mabes Polri pukul 14.30 WIB.
Kurnia mengatakan, permohonan pemberhentian Firli sebagai anggota polisi dilatarbelakangi berbagai kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Salah satunya, terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyatakan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat.
Mereka yang tidak lolos di antaranya merupakan penyidik dan penyelidik yang memiliki rekam jejak gemilang dalam pemberantasan korupsi. Nasib mereka kini masih terkatung-katung.
"Mulai dari pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK," kata Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.