Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Jika Tindak Lanjut TWK Tak Sesuai Arahan Jokowi, Artinya Membangkang

Kompas.com - 25/05/2021, 12:33 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, tidak ada opsi selain mengembalikan tugas dan kewenangan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini ia sampaikan terkait rapat pembahasan tindak lanjut atas polemik TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Rapat tersebut digelar oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah pidato Presiden tidak ada opsi lain kecuali kembali mengembalikan tugas dan kewenangan 75 nama pegawai KPK dalam jabatannya," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Seluruh Pimpinan KPK ke BKN Bahas Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Zaenur menekankan, semestinya ketiga lembaga tersebut mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Rapat hari ini seharusnya menjadi pelaksanaan dari pidato Presiden tersebut, yakni melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," tuturnya.

Ia mengatakan, jika rapat itu menghasilkan keputusan yang berbeda, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap arahan atau keinginan Jokowi.

"Jika rapat ini menghasilkan keputusan lain yang menyimpang dari pidato Presiden, artinya ada pembangkangan terhadap Presiden," imbuhnya.

Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

Zaenur berharap rapat koordinasi tersebut dapat segera memberikan keputusan.

Jika tidak, publik akan bertanya-tanya dan menduga ada upaya mengulur waktu pasca-pernyataan sikap Jokowi.

"Menjadi pertanyaan publik, para pemangku kepentingan seperti mengulur waktu yang relatif lama untuk bertemu membahas pelaksanaan pidato Presiden," jelas Zaenur.

"Saat ini mereka bertemu, seharusnya publik bisa mendapatkan hasil sebagaimana pidato Presiden," pungkas dia.

Baca juga: Menanti Keputusan Tepat dan Cepat Pimpinan KPK atas Polemik TWK

Adapun Presiden Jokowi telah bersikap atas polemik penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.

Dalam pernyataannya, Senin (17/5/2021), Jokowi meminta hasil asesmen TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.

Kemudian, Jokowi menyepakati pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

MK menyatakan alih fungsi status kepegawaian mesti dilakukan tanpa syarat apa pun dan tidak merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi juga meminta Kemenpan RB, BKN dan Pimpinan KPK segera menyelesaikan permasalahn tersebut.

Baca juga: Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai

Kendati demikian, SK pimpinan KPK yang menonaktifkan pegawai yang tak memenuhi syarat TWK belum dicabut.

Ketua KPK Firli Bahuri akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com