JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, tidak ada opsi selain mengembalikan tugas dan kewenangan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini ia sampaikan terkait rapat pembahasan tindak lanjut atas polemik TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Rapat tersebut digelar oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah pidato Presiden tidak ada opsi lain kecuali kembali mengembalikan tugas dan kewenangan 75 nama pegawai KPK dalam jabatannya," ujar Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Seluruh Pimpinan KPK ke BKN Bahas Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Zaenur menekankan, semestinya ketiga lembaga tersebut mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
"Rapat hari ini seharusnya menjadi pelaksanaan dari pidato Presiden tersebut, yakni melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN," tuturnya.
Ia mengatakan, jika rapat itu menghasilkan keputusan yang berbeda, maka hal itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap arahan atau keinginan Jokowi.
"Jika rapat ini menghasilkan keputusan lain yang menyimpang dari pidato Presiden, artinya ada pembangkangan terhadap Presiden," imbuhnya.
Baca juga: Respons Firli Setelah Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Zaenur berharap rapat koordinasi tersebut dapat segera memberikan keputusan.
Jika tidak, publik akan bertanya-tanya dan menduga ada upaya mengulur waktu pasca-pernyataan sikap Jokowi.
"Menjadi pertanyaan publik, para pemangku kepentingan seperti mengulur waktu yang relatif lama untuk bertemu membahas pelaksanaan pidato Presiden," jelas Zaenur.
"Saat ini mereka bertemu, seharusnya publik bisa mendapatkan hasil sebagaimana pidato Presiden," pungkas dia.
Baca juga: Menanti Keputusan Tepat dan Cepat Pimpinan KPK atas Polemik TWK
Adapun Presiden Jokowi telah bersikap atas polemik penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.
Dalam pernyataannya, Senin (17/5/2021), Jokowi meminta hasil asesmen TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai KPK.
Kemudian, Jokowi menyepakati pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
MK menyatakan alih fungsi status kepegawaian mesti dilakukan tanpa syarat apa pun dan tidak merugikan hak pegawai KPK.
Jokowi juga meminta Kemenpan RB, BKN dan Pimpinan KPK segera menyelesaikan permasalahn tersebut.
Baca juga: Desakan terhadap Pimpinan KPK Cabut SK yang Membebastugaskan 75 Pegawai
Kendati demikian, SK pimpinan KPK yang menonaktifkan pegawai yang tak memenuhi syarat TWK belum dicabut.
Ketua KPK Firli Bahuri akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.