Pelantikan keduanya dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76 P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian bunyi sumpah masa jabatan Sugianto dan Edy.
Sugianto dan Edy merupakan pemenang dalam Pilkada 2020 yang digelar pada Desember tahun lalu.
Dalam Pilkada, pasangan tersebut diusung PDI-P, Golkar, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, dan Partai Perindo.
Sugianto dan Edy menang melawan Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKPI, dan Hanura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.